Muhammadiyah Kalbar Nilai Karhutla Bencana Ekologis, Titik Panas Melonjak ke 6.050

Penulis: Ujang Rahmat  •  Selasa, 01 September 2026 | 18:00:02 WIB
Titik panas karhutla di Kalimantan Barat melonjak menjadi 6.050 pada 28-29 Agustus 2026, menurut data BMKG dan BPBD.

Lonjakan titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mencapai 6.050 pada 28-29 Agustus 2026, membuat Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalbar menilai karhutla sebagai bencana ekologis. Ketua majelis, M. Hermayani Putera, mendesak respons cepat dan pencegahan kuat karena kebakaran mengancam ekosistem gambut dan kesehatan warga. Pernyataan sikap itu disampaikan di Pontianak, Selasa.

PONTIANAK — Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalbar menegaskan karhutla di Kalbar bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana ekologis yang diperbesar oleh kerentanan ekosistem gambut dan lemahnya tata kelola lahan.

Ketua majelis, M. Hermayani Putera, dalam pernyataan sikapnya di Pontianak, Selasa, menyebut eskalasi kebakaran telah membahayakan keselamatan masyarakat dan mengancam kesehatan publik. "Karhutla Kalimantan Barat 2026 adalah bencana ekologis dan bukan semata-mata bencana alam," katanya.

Lonjakan Titik Panas: 6.050 dalam Dua Hari

Berdasarkan data BMKG dan BPBD Kalbar, titik panas meningkat tajam dari 3.371 menjadi 6.050 pada 28-29 Agustus 2026. Konsentrasi terbesar berada di Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Melawi, yang sebagian besar merupakan kawasan gambut rentan terbakar di bawah permukaan.

Kondisi ini diperparah oleh tata guna lahan yang belum dikelola optimal serta lemahnya pencegahan dan mitigasi sejak awal.

Penanganan Gambut: Bara di Bawah Permukaan

Menurut Muhammadiyah, pemadaman api di permukaan saja tidak cukup. "Bara api di bawah permukaan harus dituntaskan melalui pembasahan gambut, pengelolaan tata air, sekat kanal, serta penyediaan sumur bor sebagai sumber air darurat di kawasan rawan kebakaran," ujar Hermayani.

Tanpa langkah itu, kebakaran bawah permukaan bisa terus menyala dalam waktu lama meski api di atas sudah padam.

Investigasi Konsesi dan Penegakan Hukum

Muhammadiyah Kalbar mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa kawasan konsesi yang terbakar. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran hukum, seluruh pihak harus bertanggung jawab.

Organisasi itu juga meminta pemerintah memperkuat pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan daerah, membuka informasi penanganan karhutla secara akuntabel, serta mendukung relawan dan petugas pemadam di lapangan.

Dampak pada Warga Rentan dan Antisipasi Kekeringan

Hermayani menilai kelompok rentan seperti masyarakat adat, komunitas di sekitar hutan, dan kawasan gambut paling merasakan kabut asap. Karena itu, pengendalian karhutla perlu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat adat, komunitas lokal, dan relawan.

Ia juga meminta pemerintah daerah mengantisipasi dampak lanjutan berupa kekeringan dan keterbatasan air bersih bagi masyarakat.

Muhammadiyah menegaskan penanganan karhutla sebagai bencana ekologis harus mengedepankan respons cepat, pencegahan kuat, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan solidaritas masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top