KALIMANTAN BARAT — Revaldo Fifaldi kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kabar penangkapan aktor yang dikenal lewat sejumlah judul film dan sinetron itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.
"Informasi dari masyarakat, bahwa Saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan proses penyelidikan, diamankan kedapatan saudara RF berdasarkan informasi masyarakat saudara RF menyalahgunakan narkoba," kata Wisnu dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bekas sabu sebagai barang bukti awal. Wisnu menyebut timnya kini tengah mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
"Rencana selanjutnya melakukan tes urine, melengkapi berkas perkara," ucap dia.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama bagi Revaldo. Pada awal 2023, ia juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba yang sama.
Sepanjang kariernya, Revaldo tercatat tiga kali berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus pertamanya terjadi pada 10 April 2006, ketika ia terbukti memiliki sabu-sabu dan divonis dua tahun penjara.
Lima tahun berselang, tepatnya pada 21 Juli 2010, ia kembali ditangkap polisi karena kepemilikan sabu seberat 50 gram. Hukuman yang dijatuhkan kala itu lebih berat, yakni lima tahun penjara, hingga ia resmi bebas pada 5 September 2015.
Dengan penangkapan terbaru ini, publik kembali menyoroti perjalanan hukum aktor yang sempat vakum dari industri hiburan Tanah Air. Proses hukum yang berjalan kini akan menentukan langkah selanjutnya bagi Revaldo.