Pendangkalan Alur Sungai Kapuas Capai Minus 3,2 Meter, 102 Kapal Kandas Sepanjang 2025 di Perairan Pontianak

Penulis: Ramli Siregar  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:32:01 WIB
Kapal tongkang terlihat antre di alur Sungai Kapuas yang mengalami pendangkalan hingga minus 3,2 meter di Pontianak.

PONTIANAK — Frekuensi kecelakaan pelayaran akibat sedimentasi di alur Sungai Kapuas meningkat signifikan. Data terbaru menunjukkan jumlah kapal kandas melonjak dari 87 kasus pada 2024 menjadi 102 kasus pada 2025, dan hingga Juli 2026 tercatat sudah ada 56 kasus baru. Kondisi ini memaksa kapal beroperasi tidak lebih dari enam jam setiap hari, menunggu pasang air laut.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menyebut persoalan ini telah menyangkut hajat hidup orang banyak. Gangguan alur pelayaran tidak hanya menahan laju distribusi barang, tetapi juga menghambat pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan pengiriman oksigen untuk rumah sakit.

"Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu," kata Krisantus di Pontianak, Kamis.

Target Kedalaman Minus 5 Meter untuk Operasional 24 Jam

Pemerintah Provinsi Kalbar menargetkan pemulihan kedalaman alur hingga minimal minus 5 meter LWS. Jika terealisasi, kapal dapat beroperasi penuh selama 24 jam dalam dua arah, sehingga aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pontianak bisa berjalan optimal tanpa terikat jadwal pasang surut.

Untuk mencapai target itu, pemprov membuka peluang pembiayaan di luar APBN dan APBD. Skema yang ditawarkan mencakup mekanisme konsesi serta kemitraan strategis dengan badan usaha pelabuhan atau pihak swasta, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelindo Tunggu Penugasan Resmi dari Kementerian Perhubungan

Kesiapan alat bukan menjadi kendala utama. Perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menegaskan pihaknya siap mengerahkan kapal keruk, tetapi terganjal aturan administratif. Tanpa dasar hukum berupa penugasan resmi atau diskresi dari Kementerian Perhubungan, Pelindo tidak memiliki kewenangan untuk bertindak di alur pelayaran.

"Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak," ujar Mustafa.

Koordinasi Lintas Instansi dan Surat ke Menteri Perhubungan

Pemprov Kalbar tidak tinggal diam. Sejak 2025, koordinasi telah dilakukan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners' Association (INSA), serta calon investor. Dua surat resmi juga telah dilayangkan kepada Menteri Perhubungan, masing-masing pada 24 Juli 2025 dan 11 Mei 2026, guna mendorong percepatan pengerukan.

Langkah berikutnya, pemprov akan mengupayakan audiensi langsung dengan Kementerian Perhubungan. Tujuannya mempercepat keputusan strategis sebelum kondisi alur semakin kritis dan berpotensi melumpuhkan logistik di Kalimantan Barat.

Sementara itu, PT PAS menyatakan kesiapan mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan. Namun, realisasi tersebut menunggu seluruh perizinan, regulasi, dan skema kerja sama tuntas disepakati.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top