Kejaksaan Negeri Kubu Raya Resmi Terbentuk Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Bupati Sujiwo Siapkan Kantor Sementara

Penulis: Tedy Rustandi  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 09:41:31 WIB
Kejaksaan Negeri Kubu Raya resmi dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026, menandai pemisahan wilayah hukum dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

KUBU RAYA — Kabupaten Kubu Raya kini tidak lagi berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak. Pembentukan Kejari Kubu Raya tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang sekaligus menetapkan tujuh kejaksaan negeri baru di Indonesia.

Selain Kubu Raya, enam daerah lain yang mendapat lembaga serupa adalah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.

Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. menilai kehadiran institusi ini menjadi momentum strategis. Ia optimistis lembaga penegak hukum tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di daerahnya.

Pemkab Siap Fasilitasi Kantor Sementara

Menunggu penempatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) definitif, Pemkab Kubu Raya berjanji menyiapkan lokasi operasional sementara. Hal ini disampaikan Sujiwo sebagai bentuk dukungan penuh agar pelayanan hukum kepada masyarakat tidak tertunda.

"Alhamdulillah, pembentukan Kejaksaan Negeri Kubu Raya akhirnya resmi ditetapkan. Ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kubu Raya untuk semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Sujiwo.

"Pemerintah Kabupaten Kubu Raya siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung. Sambil menunggu Kajari definitif ditetapkan, kami juga siap memfasilitasi kantor sementara agar Kejaksaan Negeri Kubu Raya dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," tegasnya.

Mengapa Kejari Kubu Raya Perlu Hadir?

Pembentukan lembaga ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat. Kebutuhan pelayanan hukum yang meningkat serta luasnya cakupan wilayah Kabupaten Kubu Raya yang terus berkembang menjadi alasan utamanya.

Selama ini warga Kubu Raya harus menempuh perjalanan ke Pontianak untuk berbagai urusan hukum. Dengan adanya kantor sendiri, proses penanganan perkara diharapkan lebih cepat dan koordinasi antaraparat penegak hukum semakin solid.

Kejaksaan Negeri tidak hanya berfungsi di bidang penuntutan. Lembaga ini juga punya peran di bidang perdata dan tata usaha negara, intelijen, pemulihan aset, hingga pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan.

Harapan untuk Pelayanan Hukum yang Lebih Dekat

Sujiwo berharap kehadiran Kejari Kubu Raya mampu mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Ia juga ingin kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berjalan semakin erat.

"Semoga dengan hadirnya Kejaksaan Negeri Kubu Raya, pelayanan hukum semakin dekat kepada masyarakat, koordinasi antar-instansi semakin baik, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah yang taat hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Pembentukan Kejari Kubu Raya menjadi tonggak baru bagi penguatan sistem penegakan hukum di daerah. Masyarakat menaruh harapan besar agar kepastian hukum meningkat dan pemberantasan tindak pidana berjalan lebih efektif.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: kalbarnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top