BPBD Kalbar Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 15 November 2026, Kubu Raya Mulai Padamkan Gambut

Penulis: Ramli Siregar  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 10:45:01 WIB
Personel BPBD Kabupaten Kubu Raya menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di kawasan Bumi Serdam Indah, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (29/7/2026).

KUBU RAYA — Personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya mulai menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di kawasan Bumi Serdam Indah, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat atas meluasnya titik api di area tersebut.

BPBD Kalimantan Barat menyatakan bahwa status siaga darurat bencana karhutla di provinsi itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalbar. Masa berlaku status ini akan berlangsung hingga 15 November 2026, sejalan dengan prediksi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Mengapa Status Siaga Darurat Diperpanjang Hingga November?

Perpanjangan status siaga darurat ini didasarkan pada analisis cuaca dan kerentanan lahan gambut di Kalimantan Barat. Musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang membuat sejumlah wilayah, seperti Kubu Raya, menjadi sangat rawan terbakar. Lapisan gambut yang kering dan dalam sulit dipadamkan jika api sudah menjalar ke bawah permukaan.

Keputusan gubernur ini memberikan kewenangan lebih luas bagi BPBD dan instansi terkait untuk mengerahkan sumber daya, termasuk personel, peralatan pemadam, dan bantuan logistik, secara cepat tanpa perlu menunggu prosedur darurat yang lebih panjang.

Pemadaman di Lahan Gambut: Tantangan dan Upaya di Lapangan

Proses pemadaman di kawasan Bumi Serdam Indah menjadi gambaran sulitnya penanganan karhutla di lahan gambut. Petugas tidak hanya menyemprotkan air ke permukaan, tetapi juga harus membasahi lapisan gambut di bawahnya agar api tidak terus membara. Personel BPBD Kabupaten Kubu Raya menggunakan alat berat dan pompa air portabel untuk menjangkau titik-titik api yang sulit diakses.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi mengenai luas lahan yang terbakar atau jumlah korban jiwa akibat karhutla di Kubu Raya. Namun, asap yang dihasilkan dari kebakaran ini mulai mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi. BPBD mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan titik api.

Apa Langkah Selanjutnya untuk Warga Terdampak?

Pemerintah daerah melalui BPBD terus melakukan patroli dan sosialisasi ke desa-desa rawan karhutla. Masyarakat diimbau menyiapkan masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah jika kualitas udara memburuk. Posko darurat juga disiagakan di beberapa kecamatan untuk mengantisipasi peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap.

Status siaga darurat yang berlaku hingga November 2026 memungkinkan pemprov untuk mengajukan bantuan operasional ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jika diperlukan. Pemadaman di Kubu Raya sendiri akan terus dilakukan secara bergilir hingga api benar-benar padam.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: kalbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top