PONTIANAK — Ratusan sopir angkutan umum dan barang yang menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026), tidak hanya diteriaki dari kejauhan. Gubernur Ria Norsan memilih turun langsung, membuka pintu Ruang Ruai Telabang, dan duduk berdialog selama dua jam dengan para pengemudi yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar bersubsidi.
Pertemuan itu dihadiri perwakilan Persatuan Sopir Kalimantan Barat dari berbagai daerah, jajaran OPD Pemprov, Senior Area Manager Pertamina Patra Niaga, Kapolresta Pontianak, dan Hiswana Migas. Suasana yang awalnya tegang berubah menjadi forum musyawarah mencari solusi.
Dalam dialog tersebut, para sopir membeberkan dua persoalan utama yang membuat mereka terdesak. Pertama, sejumlah SPBU diduga menjual solar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Yang pertama, masalah harga di atas HET di SPBU. Ini sudah melanggar aturan. SPBU tidak boleh menjual BBM subsidi di atas harga yang telah ditentukan," tegas Gubernur Ria Norsan usai pertemuan.
Kedua, praktik pelangsiran yang memanfaatkan barcode secara berulang untuk mengantre berkali-kali. Modus ini membuat kuota solar subsidi cepat habis dan tidak tepat sasaran. "Ini tentu menjadi perhatian kita bersama karena dapat mengganggu distribusi," ujar Norsan.
Para sopir tidak hanya menyampaikan keluhan. Mereka mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM Bersubsidi yang melibatkan Pemprov Kalbar, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan perwakilan sopir sendiri.
Menurut mereka, tim ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan, mencegah penyimpangan, serta memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan transparan dan adil. Mereka juga mendesak tindakan tegas terhadap SPBU, pelangsir, maupun badan usaha yang terbukti menyelewengkan solar bersubsidi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Norsan mengakui bahwa Pemprov sudah menerbitkan surat edaran dan teguran. Namun, untuk penindakan langsung, kewenangan berada di tangan Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum.
"Kita sudah melakukan langkah melalui surat edaran dan surat teguran. Namun, untuk penindakan, kewenangannya bukan berada di ranah Pemerintah Daerah," jelasnya.
Meski demikian, Gubernur memastikan Pemprov Kalbar akan terus mengawal persoalan ini dengan berkoordinasi intensif bersama instansi berwenang. "Yang penting, kita ingin agar BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan masyarakat yang memang berhak, khususnya para sopir angkutan umum dan angkutan barang, dapat memperoleh akses yang mudah dan adil," pungkasnya.