KUBU RAYA — Kebakaran terjadi di Jalan Wonodadi III Gang Pendidikan, Desa Limbung. Tim yang dipimpin Briptu Ramadhan Egy Pratama langsung menuju lokasi setelah menerima laporan warga. Personel membawa peralatan pemadaman dan langsung melakukan penyemprotan begitu tiba di tempat kejadian.
Ramadhan mengatakan karakteristik lahan gambut membuat api mudah menjalar melalui lapisan bawah permukaan tanah. Proses pemadaman harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada bara yang tersisa.
"Lokasi kebakaran berada di kawasan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Jika tidak segera ditangani, api dapat menyebar dengan cepat dan proses pemadamannya akan jauh lebih sulit," ujarnya.
Usai api padam, personel melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapisan gambut. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada bara yang masih menyala dan berpotensi memicu titik api baru ketika kondisi cuaca mendukung.
Ramadhan mengimbau masyarakat tetap mengawasi lokasi bekas kebakaran meski api di permukaan telah padam. Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan kebakaran atau aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Membuka lahan dengan cara membakar melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Menurut Ramadhan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara akibat kabut asap, gangguan kesehatan masyarakat, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa dan harta benda.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi Kalimantan Barat memasuki puncak musim kemarau secara bertahap pada Juli hingga September 2026. Kondisi yang lebih kering dan berlangsung lebih lama dari normal meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan bergambut.
Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat, Fanni Aditya, sebelumnya menyebut puncak kemarau terjadi bertahap, yakni Juni di sebagian Bengkayang, Sambas, dan Landak, Juli di Melawi, Sintang, serta Kapuas Hulu, sedangkan Agustus meluas ke sebagian besar wilayah Kalbar.
Satbrimob Polda Kalbar berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus diperkuat. Laporan cepat dari warga menjadi salah satu kunci utama agar kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.