SINGKAWANG — Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Harry Sarasati Widha Sugeng, menegaskan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik bergilir merupakan hak yang dijamin peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan pihak PLN, Minggu.
"PLN harus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu menjadi salah satu komitmen yang telah disepakati," kata Harry.
Menurut Harry, pemadaman yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga. Sektor usaha dan pelayanan publik ikut lumpuh, sehingga kerugian ekonomi yang dialami masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Kami berharap komitmen PLN untuk menormalkan sistem kelistrikan benar-benar terealisasi. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan," ujarnya.
Perwakilan Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS), Hariyanto, menyatakan regulasi soal kompensasi sudah jelas dan mengikat. Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar berhak mendapat ganti rugi jika layanan listrik terganggu di luar batas wajar.
"Aturannya sudah jelas. Ada mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, yang terdampak pemadaman listrik," katanya.
Hariyanto menilai pemberian kompensasi merupakan wujud tanggung jawab perusahaan atas kerugian yang dialami pelanggan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan sulit pulih.
Dalam pertemuan tersebut, PLN menyampaikan target pemulihan penuh pasokan listrik pada 11 Juli 2026. Artinya, setelah tanggal itu pemadaman bergilir tidak akan lagi terjadi.
General Manager PLN UID Kalimantan Barat, Maria G.I. Gunawan, dalam keterangan tertulisnya memastikan perbaikan kebocoran boiler pada PLTU telah rampung. Sistem kelistrikan Kalimantan Barat disebut berangsur normal.
"Seiring membaiknya kemampuan pasok daya, manajemen beban secara terbatas dan terukur yang berdampak pada pemadaman pelanggan sudah tidak diberlakukan lagi," kata Maria.
AGMPS meminta DPRD tetap mengawal realisasi komitmen PLN. Apabila pemadaman masih terus terjadi setelah target yang dijanjikan, DPRD diminta kembali memanggil manajemen PLN untuk mempertanggungjawabkan janji yang telah disampaikan ke publik.
PLN menyatakan akan terus memantau kondisi sistem kelistrikan secara intensif untuk menjaga keandalan pasokan di seluruh wilayah Kalimantan Barat.