KUBU RAYA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya memulai proses pembentukan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk masa bakti 2026–2031. Komposisi pengurus periode ini berbeda dengan sebelumnya yang berjumlah 21 orang, kini disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Kesbangpol Kubu Raya, A. Maros, menjelaskan bahwa sesuai peraturan, jumlah pengurus FKUB tingkat kabupaten ditetapkan sebanyak 17 orang. Penetapan ini tidak lagi bersifat seragam, melainkan mempertimbangkan data kependudukan terkini.
"Penetapan pengurus dilakukan secara proporsional berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama di Kabupaten Kubu Raya," ujar Maros dalam keterangannya, baru-baru ini.
Berdasarkan data kependudukan yang digunakan dalam proses penyusunan pada 2025, sekitar 84 persen dari total penduduk Kubu Raya beragama Islam. Sisanya terdiri atas pemeluk Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Karena itu, komposisi kepengurusan FKUB periode mendatang disusun dengan memastikan seluruh agama mendapat representasi yang sesuai. Langkah ini diambil untuk memenuhi amanat peraturan bersama dua menteri tersebut.
Perubahan jumlah pengurus dari 21 menjadi 17 orang merupakan penyesuaian terhadap ketentuan yang lebih baru. Sebelumnya, kepengurusan FKUB Kubu Raya menggunakan jumlah yang berbeda.
Menurut Maros, langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran FKUB sebagai wadah dialog dan penjaga kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Kubu Raya.
FKUB sendiri memiliki fungsi strategis dalam merawat harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Dengan komposisi yang mencerminkan kondisi riil penduduk, diharapkan setiap aspirasi dan kepentingan umat beragama dapat terwakili secara lebih adil.