Tanah Wakaf Makam Darunnajah di Kubu Raya Dicaplok Lagi, 170 Jenazah Sudah Dikuburkan

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Minggu, 05 Juli 2026 | 14:27:01 WIB
Lahan wakaf makam Darunnajah di Kubu Raya kembali disengketakan meski sudah bersertifikat.

KUBU RAYA — Sengketa tanah wakaf kembali terjadi di Kalimantan Barat. Lahan seluas 9,6 hektare milik Yayasan Darunnajah Raya di Jalan Serdam, Parit Rintis, Desa Punggur Kecil, diklaim oleh seseorang bernama Harry. Padahal lahan tersebut sudah diakui negara melalui Sertifikat Wakaf dari BPN dan terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Kuasa hukum yayasan, Kasuwan dan Mursalin, mengatakan klaim itu sudah terjadi sejak Januari 2026. “Tanah ini sudah bersertifikat wakaf dan sudah balik batas oleh BPN. Apalagi sudah ada kuburan di atasnya,” kata Kasuwan, Minggu (5/7/2026).

Gazebo dan Pagar Dibangun Tanpa Izin

Menurut Kasuwan, pihak Harry melalui kuasa hukumnya membangun gazebo dan pagar di bagian depan lahan tanpa izin. Pembangunan itu dilakukan tanpa didampingi BPN atau proses balik batas ulang. “Itu perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.

Yayasan sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke berbagai pihak, mulai dari Gubernur Kalbar, Polda Kalbar, DPRD Kalbar, ATR/BPN Kalbar, hingga Polres Kubu Raya. Laporan juga disampaikan ke BWI Kalbar, Bupati Kubu Raya, dan seluruh ketua RT serta takmir masjid di Sungai Raya Dalam, Punggur Kecil, dan Pontianak Tenggara.

170 Jenazah dari Berbagai Daerah Telah Dimakamkan

Ketua Yayasan Darunnajah Raya, H. Makhrus Effendi, mengungkapkan bahwa lahan tersebut sudah digunakan sebagai pemakaman umum sejak beberapa tahun lalu. Saat ini tercatat 170 jenazah sudah dikuburkan di lokasi itu. “Bukan hanya warga Kubu Raya, tapi juga dari Pontianak, Sambas, Ketapang, Sanggau, Kapuas Hulu, bahkan dari Pulau Jawa,” ujarnya. Sebagian besar adalah warga tidak mampu.

Warga dan tokoh masyarakat sekitar disebutkan kesal dengan klaim sepihak tersebut. Selama ini mereka rutin merawat makam dan membersihkan lokasi secara bergotong-royong. Pengelola juga sudah menjadwalkan royong bersama secara berkala.

Yayasan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kasuwan menegaskan yayasannya siap melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran memasuki pekarangan orang lain. “Membangun pagar dan gazebo di tanah wakaf tanpa izin jelas melanggar hukum,” katanya. Yayasan juga masih menunggu tindak lanjut dari laporan yang sudah disampaikan ke berbagai instansi.

BWI Kalbar sebelumnya sudah melakukan peninjauan dan pembersihan bersama di lokasi. Namun klaim dari pihak lain tetap muncul. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanah wakaf yang sudah bersertifikat pun masih rawan sengketa di lapangan.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: berkatnewstv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top