PONTIANAK — Aksi penipuan berkedok jasa pengajuan kredit iPhone di Pontianak akhirnya terbongkar setelah Polda Kalbar mengamankan seorang pelaku yang beraksi seorang diri. Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengungkapkan bahwa pelaku tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan pembiayaan resmi mana pun.
"Pelaku menawarkan bantuan mengajukan pinjol, lalu meminta handphone korban dengan dalih mengecek limit," ujar Raswin dalam konferensi pers, Senin (29/6).
Korban yang tergiur kemudian diminta menyerahkan ponsel mereka. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengunduh dan mendaftarkan sejumlah aplikasi pinjaman online seperti Home Credit, Akulaku, Yess Credit, Indodana, Kredivo, FIF, dan Kredit Plus. Untuk melengkapi syarat administrasi, korban diminta berfoto menggunakan beberapa unit iPhone dan menandatangani nota pembelian.
"Setelah pembiayaan disetujui, iPhone yang dibeli justru diambil kembali oleh pelaku untuk dijual kepada penampung," jelas Raswin.
Akibatnya, korban hanya menerima uang sesuai nominal pinjaman yang diajukan, sementara selisih hasil penjualan iPhone diduga dikantongi pelaku. Lebih parah lagi, identitas sejumlah korban kembali digunakan untuk mengajukan pembiayaan lain tanpa izin.
Para ibu rumah tangga ini tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga harus menanggung tagihan pinjaman online yang tidak pernah mereka ajukan. Tak sedikit dari mereka yang mengalami penurunan reputasi kredit akibat tunggakan di berbagai perusahaan pembiayaan.
Dalam kesempatan yang sama, Ditreskrimum Polda Kalbar juga merilis capaian pengungkapan tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari total 1.111 laporan polisi yang masuk, sebanyak 816 perkara berhasil diselesaikan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 247 kasus, disusul pencurian biasa 237 kasus, dan penggelapan 136 kasus.
Sejak 21 Mei 2026, polisi mengaktifkan kembali Unit Reaksi Cepat (URC) untuk mempercepat pengungkapan kasus 3C. Hingga kini, URC telah mengungkap 103 kasus dan mengamankan 147 tersangka. Total nilai kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp832.499.100.
Raswin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pembelian barang secara kredit melalui pihak yang tidak resmi. "Kalau memang ingin membeli handphone secara kredit, gunakan jalur resmi. Jangan melalui individu karena sangat rawan," tegasnya.
Ia juga meminta warga meningkatkan keamanan lingkungan dengan memasang CCTV dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana. Kasus ini sendiri masih dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polda Kalbar tertanggal 6 Mei 2026.