PONTIANAK — Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual dengan menggandeng 13 perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Langkah ini menyasar pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pusat layanan dan edukasi bagi akademisi serta pelaku UMKM di Kalbar.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Puji Hartono, menyatakan bahwa kolaborasi dengan kampus merupakan strategi jitu untuk menjangkau inovasi dari tingkat akar rumput. Sentra KI di perguruan tinggi akan menjadi tempat bagi dosen dan mahasiswa untuk berkonsultasi, mendaftarkan paten, hingga mengurus hak cipta karya ilmiah dan seni.
"Kampus adalah pusat inovasi. Kami ingin setiap temuan atau penelitian yang lahir dari sivitas akademika langsung mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal," ujar Puji dalam keterangannya di Pontianak, pekan lalu.
Program ini tidak berhenti pada pendaftaran kekayaan intelektual. Sentra KI yang diperkuat juga berfungsi sebagai jembatan komersialisasi. Pemerintah daerah di Kalimantan Barat didorong untuk mengalokasikan anggaran bagi pengembangan Sentra KI di wilayah masing-masing, khususnya untuk mendorong produk lokal seperti kerajinan tangan, kuliner khas, dan kain tenun khas Dayak dan Melayu.
Menurut data Kanwil Kemenkum Kalbar, jumlah permohonan kekayaan intelektual di provinsi itu terus meningkat setiap tahun. Namun, kesadaran untuk melindungi hak cipta dan paten di kalangan UMKM masih perlu didorong lebih keras.
Pihak Kanwil Kemenkum menyebut, produk-produk unggulan daerah seperti kopi khas Kalbar, anyaman purun, dan kain songket sangat potensial untuk didaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Dengan perlindungan hukum, produk tersebut tidak mudah ditiru oleh pihak lain dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar nasional maupun ekspor.
“Kami ingin produk lokal Kalbar tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum. Ini penting untuk keberlanjutan usaha para perajin dan UMKM,” tambah Puji.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DJKI akan menggelar serangkaian pelatihan dan klinik KI di setiap kampus dan daerah. Targetnya, setiap Sentra KI mampu melayani minimal 50 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dalam setahun. Pemerintah daerah juga diminta untuk mengintegrasikan program ini ke dalam rencana pembangunan daerah.