Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 sedang disalurkan hingga Juni 2026 untuk penerima yang terdaftar sebagai desil 1-4. Penerima bantuan bisa mengecek status pencairan melalui portal resmi Kemensos atau aplikasi mobile tanpa perlu mendaftar ulang. Pastikan data KTP Anda akurat sebelum melakukan pengecekan.
Kementerian Sosial meneruskan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sepanjang tahun 2026 dengan jadwal yang terbagi per triwulan. Saat ini sedang berlangsung tahap 2 yang mencakup pencairan di bulan April, Mei, dan Juni 2026. Pencairan ini dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penetapan desil yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah membagi pencairan bantuan PKH dan BPNT menjadi empat tahap dalam satu tahun kalender. Tahap 1 mencakup Januari hingga Maret, tahap 2 berlangsung April hingga Juni, tahap 3 meliput Juli hingga September, dan tahap 4 berlangsung Oktober hingga Desember 2026.
Penerima PKH dan BPNT tahun 2026 menggunakan kriteria desil yang sama. Hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4 yang berhak menerima kedua jenis bantuan ini. Desil merupakan penggolongan berdasarkan tingkat kesejahteraan keluarga yang ditetapkan pemerintah melalui DTKS. Masyarakat tidak bisa mendaftar secara mandiri; pencatatan dilakukan melalui data yang sudah terkumpul di sistem pemerintah.
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui App Store (iOS) atau Play Store (Android). Aplikasi ini menawarkan fitur lebih lengkap dibanding situs web, termasuk sarana sanggahan dan pendaftaran bansos tambahan.
Pengecekan melalui situs resmi tidak memerlukan login dan hanya dapat digunakan untuk memverifikasi apakah seseorang menjadi penerima atau bukan. Sementara aplikasi meminta data diri lengkap sesuai KTP, namun menawarkan akses ke fitur tambahan seperti pengajuan sanggahan data atau pendaftaran bansos lainnya. Masyarakat dapat menggunakan kedua platform tersebut untuk memastikan informasi bantuan secara berkala.
Pencairan PKH dan BPNT dilakukan langsung ke rekening penerima tanpa perlu biaya administrasi atau perantara. Waspada terhadap calo atau oknum yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan meminta biaya. Laporan pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kemensos melalui saluran resmi yang tercantum di portal cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan hanya mengakses platform resmi pemerintah dan tidak memberikan data KTP atau password kepada pihak yang tidak resmi.