PONTIANAK — Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa sosialisasi aturan ini menyasar agen, pangkalan, dan pelaku usaha agar memahami LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran.
“Ini agenda sosialisasi tentang penggunaan gas LPG 3 kilogram sesuai surat edaran wali kota. Mudah-mudahan para pangkalan, para agen, beserta pelaku usaha bisa saling punya kesadaran,” ujar Bahasan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak.
Pelaku usaha yang omzetnya telah menembus Rp50 juta diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi. Menurut Bahasan, langkah ini merupakan ikhtiar membantu negara dan pemerintah pusat dalam menertibkan distribusi barang bersubsidi.
“Mereka yang beromzet di atas 50 juta, dan dalam surat edaran itu juga kami berikhtiar untuk membantu negara, pemerintah pusat, dengan melarang ASN untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram,” katanya.
Pemkot Pontianak juga melarang 6.022 ASN di lingkungannya menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Bahasan berharap larangan ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha dan warga mampu untuk ikut sadar tidak lagi memakai gas bersubsidi.
“Jumlah ASN di Kota Pontianak ini 6.022 orang. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami melarang ASN menggunakan gas 3 kilogram bersubsidi ini menjadi motivasi dan semangat kepada pelaku usaha atau orang kaya untuk sadar tidak menggunakannya,” tegas Bahasan.
Hingga sosialisasi berlangsung, Pemkot Pontianak belum merinci mekanisme pengawasan maupun sanksi bagi pelanggar. Surat edaran tersebut lebih ditekankan sebagai imbauan untuk membangun kesadaran kolektif di tingkat agen, pangkalan, dan konsumen.