Bupati Kapuas Hulu Didorong Eksekusi Putusan MA Kembalikan Jabatan Direktur BUMD yang Dipecat Usai Bongkar Penyimpangan Solar Subsidi

Penulis: Pandu Wibisono  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 19:36:01 WIB
Bupati Kapuas Hulu didesak segera eksekusi putusan MA kembalikan Flora Darosari sebagai direktur BUMD.

PONTIANAK — Bupati Kapuas Hulu didesak untuk segera mengeksekusi putusan hukum yang sudah tak bisa diganggu gugat. Desakan ini datang dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) yang menyayangkan sikap kepala daerah yang dianggap mengabaikan perintah Mahkamah Agung (MA).

Ketua FRKP Bruder Stephanus Paiman OFM Cap menegaskan, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 4 Mei 2026 bersifat final dan mengikat. Putusan itu memerintahkan Bupati Kapuas Hulu untuk mengembalikan Flora Darosari ke posisinya sebagai direksi di BUMD PT Uncak Kapuas Mandiri.

Empat Lintasan Hukum yang Sama

Stephanus merinci, keputusan MA ini merupakan puncak dari empat tahapan hukum yang semuanya memenangkan Flora Darosari. Dimulai dari Putusan PTUN Pontianak nomor 51/G/2023/PTUN/TUN.TK, kemudian dikuatkan di tingkat banding PT TUN Banjarmasin, lalu kasasi MA, dan terakhir PK yang diajukan oleh Bupati Kapuas Hulu sendiri.

"Dari empat tahapan langkah hukum itu, semuanya perintahkan Bupati Kapuas Hulu kembalikan Flora Darosari sebagai direksi PT Uncak Kapuas Mandiri," tegas Stephanus dalam pernyataannya, Jumat (10/7/2026).

Ia menambahkan, tidak ada lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa yang bisa ditempuh terhadap putusan PK. Keputusan tersebut sudah inkrah sejak dibacakan.

Kronologi Pemecatan: Berani Bongkar Solar Subsidi

Kasus ini bermula dari langkah Flora Darosari yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri. Ia membongkar dugaan penyimpangan 40 ribu liter biosolar subsidi setiap bulan yang seharusnya disalurkan ke SPBU milik perusahaan daerah tersebut.

Dari total 80 ribu liter yang wajib disuplai, hanya separuhnya yang sampai. Modusnya melibatkan pemalsuan dokumen pengiriman oleh oknum transporter dan pegawai BUMD. Akibat praktik ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp14 miliar sejak 2017 hingga Agustus 2022.

Alih-alih mendapat apresiasi, kebijakan Flora mengganti perusahaan transportir justru berujung pada pemecatan dirinya oleh Bupati Kapuas Hulu pada 28 Agustus 2022.

Upaya Mediasi Batal Sepihak

Stephanus mengungkapkan, FRKP mendapat informasi bahwa Pemkab Kapuas Hulu sempat menginisiasi pertemuan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pertemuan dijadwalkan di Pontianak pada Minggu (5/7/2026).

"Akan tetapi dalam perkembangannya dibatalkan sepihak dari Putussibau, tidak tahu alasannya kenapa," ujar Stephanus.

FRKP menilai tidak ada itikad baik dari pihak eksekutif daerah untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Flora Darosari disarankan untuk membuat pengaduan tertulis ke Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman.

"Tinggal nanti kita kawal kasus ini kita mau lihat, apakah seorang kepala daerah bisa seenaknya untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan," kata Stephanus. "Seharusnya dia mengerti dan biasa bicara tentang bagaimana ajak masyarakat melaksanakan hukum itu sendiri."

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: berkatnewstv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top